Teknik Penulisan Referensi
" "FOOTNOTE (CATATAN KAKI)"
"" <br/> " Istilah Catatan Kaki (footnote)< br > Catatan kaki, atau dikenal dengan istilah footnote adalah keterangan tambahan yang terletak di bagian bawah halaman dan dipisahkan dari teks karya ilmiah oleh sebuah garis sepanjang dua puluh ketukan (dua puluh karakter)1.< p > Kegunaan Catatan Kaki (footnote)< br > 1) Menjelaskan referensi yang dipergunakan bagi pernyataan dalam teks (catatan kaki sumber atau reference footnote). 2) Menjelaskan komentar penulis terhadap pernyataan dalam teks yang dipandang penting, tetapi tak dapat dinyatakan bersama teks karena dapat mengganggu alur tulisan. 3) Menunjukkan sumber lain yang membicarakan hal yang sama (catatan kaki isi atau content footnote). Jenis catatan kaki ini biasanya menggunakan kata‐kata: Lihat …, Bandingkan …, dan Uraian lebih lanjut dapat dilihat dalam …, dan sebagainya. Dianjurkan penggunaannya tidak berlebihan agar tidak menimbulkan kesan pamer. Penggunaan ungkapan tersebut perlu secara konsisten dan benar.< br > Note: Catatan kaki sebaiknya tidak melebihi sepertiga halaman. Sekiranya halaman tidak memungkinkan, sebagian dari catatan kaki dapat diletakkan di halaman berikutnya.< p >< p >"
" UNTUK BUKU"
" Unsur yang diperlukan dicantumkan adalah:"
" 1. Nama Pengarang,"
" 2. Judul Buku yang ditulis dengan huruf italic,"
" 3. Jilid,"
" 4. Cetakan,"
" 5. Tempat Penerbit,"
" 6. Nama Penerbit,"
" 7. Tahun diterbitkan, dan"
" 8. Halaman (disingkat h. saja, baik untuk satu halaman maupun beberapa halaman)"
" dari mana referensi itu berasal."
" Note: Data penerbitan, mulai dari cetakan, tempat penerbit, nama penerbit, dan tahun diterbitkan, diletakkan di dalam kurung. Contohnya:"
" 1Muhammad Ibn ‘Abdillah al‐Zarkasyiy, al‐Burhân fî ‘Ulum al‐Qur’an, Juz"
" IV (Cet. I; Cairo: Dar Ihya’ al‐Kutub al‐Arabiyah, 1958 M/1377 H), h. 34‐35."
" UNTUK ARTIKEL DALAM SURAT KABAR DAN MAJALAH"
" Unsur yang perlu dicantumkan adalah:"
" 1. Nama Pengarang/Penulis Artikel (kalau ada),"
" 2. Judul Artikel (di antara tanda kutip),"
" 3. Nama Surat Kabar (huruf italic),"
" 4. Nomor Edisi, Tanggal, dan Halaman."
" Note: Jika yang dikutip bukan artikel tetapi berita atau tajuk atau lainnya, maka yang dicantumkan adalah judul tajuk atau beritanya (di antara tanda kutip), diikuti dengan penjelasan apakah itu tajuk atau berita yang dituliskan di antara kurung siku [ ], diikuti nama surat kabar (huruf italic), nomor terbitan, tanggal, dan halaman. Contohnya:"
" 2Sayidiman Suryohadiprojo, “Tantangan Mengatasi Berbagai Kesenjangan”, Republika, No. 342/II, 21 Desember 1994, h. 6. 3”PWI Berlakukan Aturan Baru” [Berita], Republika, No. 346/II, 28 Desember 1994, h. 16. 4Bachrawi Sanusi, “Ketimpangan Pertumbuhan Ekonomi,” Panji Masyarakat, No. 808, 1‐10 Nopember 1994, h. 30."
" UNTUK BUKU YANG MEMUAT ARTIKEL‐ATIKEL DARI BERBAGAI PENGARANG"
" Bila mengutip buku yang seperti ini, maka perlu diperhatikan artikel yang dikutip, dan siapa pengarangnya. Unsur yang perlu disebutkan adalah:"
" 1. Nama Penulis Artikel,"
" 2. Judul Artikelnya di antara tanda kutip,"
" 3. Nama Editor Buku (kalau ada) atau Nama Pengarang Artikel Pertama, diikuti istilah et al. atau dkk. (karena tentu banyak orang yang menyumbangkan artikel), 4. Data Penerbitan, dan"
" 5. Halaman."
" Contohnya:"
" 5M. Dawam Rahadjo, “Pendekatan Ilmiah terhadap Fenomena Keagamaan,” dalam Taufik Abdullah dan M. Rusli Karim (eds.), Metodologi Penelitian Agama (Cet. II; Yogyakarta: Tiara Wacana, 1990), h. 24. 6Sahiron Syamsuddin, “Hamka’s Political Thougt as Expressed in His Tafsir Al‐ Azhar,” dalam Sry Mulyati dkk., Islam & Development: A Politico Religious Response (Montreal, Canada: Permika, 1997), h. 244. UNTUK ARTIKEL ATAU ENTRI DAN ENSIKLOPEDIA Unsur yang perlu dicantumkan adalah: 1. Nama Penulis Entri (jika ada), 2. Judul Entri di antara dua tanda kutip, 3. Nama Editor Ensiklopedia (kalau ada), 4. Nama Ensiklopedia (huruf italic), 5. Jilid, 6. Data Penerbitan, dan 7. halaman. Contohnya: 7Beatrice Edgel, “Conception”, dalam James Hastings (ed.), Encyclopedia of Religion and Ethics, jilid 3 (New York: Charles Schribner’s Son, 1979), h. 769. KUTIPAN DARI UNDANG‐UNDANG DAN PENERBITAN RESMI PEMERINTAH Unsur yang perlu dicantumkan adalah: 1. Nama Instansi yang berwenang, 2. Judul Naskah (huruf italic). Note: Jika data dikutip dari sumber sekunder, maka unsur sumber tersebut dicantumkan dengan menambahkan unsur‐unsur nama buku (huruf italic), dan data penerbitan. Jika sumber sekunder tersebut mempunyai penyusun, maka nama penyusun ditempatkan sebelum nama buku dan nama penerbit dimasukkan sebagai data penerbit. Contoh: 8Republik Indonesia, Undang‐undang Dasar 1945, Bab I, pasal 1. 9Republik Indonesia, “Undang‐Undang RI Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Perubahan atas Undang‐Undang No. 15 Tahun 1969,” dalam Undang‐Undang Keormasan (Parpol & Golkar) 1985 (Jakarta: Dharma Bhakti, t.th.), h. 4. 10Republik Indonesia, “Undang‐Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” dalam S.F.. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta: Liberty, 1988), h. 198. PENOMORAN Catatan kaki diberi nomor sesuai dengan nomor pernyataan terkait. Penomoran dimulai pada setiap awal bab. Nomor diketik setengah spasi di awal catatan kaki dengan jarak tujuh ketukan dari margin kiri. Contohnya: 11’Ali Rida, al‐Marja’ fi al‐Lugat al‐‘Arabiyyah (Beirut: Dar al‐Fikr, t.th.), h. 254. 12Ibid., h. 300. PENTING UNTUK DIPERHATIKAN a. Bila catatan kaki lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya diketik di awal margin kiri. b. Antara baris terakhir teks dengan nomor catatan kaki diberi garis sepanjang dua puluh ketukan sebagai pembatas. Antara baris terakhir teks dengan garis pembatas itu berjarak dua spasi, sedang jarak antara garis pembatas itu dengan teks catatan kaki berjarak dua spasi juga. c. Jarak baris terakhir sebuah catatan kaki dengan baris pertama catatan kaki berikutnya adalah dua spasi. d. Nama pengarang dalam catatan kaki tetap seperti tercantum dalam karyanya. Tak ada “pembalikan” nama seperti dalam Daftar Pustaka. e. Pada catatan kaki harus disebutkan halaman buku yang dikutip dengan menggunakan singkatan h. baik untuk satu halaman atau pun lebih. Contohnya: h. 55‐67; bukan hh. 55‐67. f. Pemakaian hasil wawancara yang disebutkan dalam teks hendaknya dibatasi karena sifatnya hanya sebagai pelengkap. Jika penelitian memerlukan wawancara sebagai sumber data utama maka catatan kakinya ditulis dengan menyebutkan nama orang yang diwawancarai dan jabatannya, yang didahului dengan kalimat: Hasil wawancara dengan, kemudian tanggal dan tempat wawancara. Untuk wawancara tidak menggunakan op. cit., loc. cit., dan ibid. sehingga keterangannya harus diulang terus. ISTILAH Ibid, op. cit. DAN loc. cit. Istilah Ibid. (singkatan dari ibidem) digunakan untuk menunjuk sumber yang sama, yang baru saja disebut tanpa ada yang mengantarai keduanya (sama halaman atau tidak). Jika halaman yang dikutip sama, maka nomor halaman tidak dicantumkan lagi. Kalau kata ibid. terletak di awal catatan kaki, huruf awalnya ditulis dengan huruf capital (Ibid), sedang bila terletak di tengah kalimat, misalnya sesudah kata‐kata “Disadur dari” maka huruf pertamanya ditulis dengan huruf kecil (ibid). Istilah op. cit. (singkatan dari opera citato, dan singkatan harus diberi spasi diantaranya, op. cit., bukan op.cit.) menunjuk kepada sumber yang sama telah disebut terdahulu tetapi di antarai oleh sumber lain yang tidak sama halamannya. Istilah ini (op. cit.) digunakan sesudah menyebutkan nama pengarang. Jika halaman yang dikutip sama, maka digunakan istilah loc. cit. (singkatan dari loco citato). Contohnya: 14Muhammad Ali al‐Sabuniy, al‐Tibyan fi ‘Ulum al‐Qur’an (Cet. I; Beirut: ‘Alam al‐Kutub, 1985), h. 22. 15Ronny Hanitijo Sumitro, Metodologi Penelitian Hukum (Cet. I; Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), h. 35. 16Ibid., h. 40. 17 Muhammad Ali al‐Sabuny, op. cit., h. 30. 18Ronny Ngatijo Sumitro, loc. cit. UNTUK DUA KARYA ATAU LEBIH DARI SEORANG PENULIS Sering terjadi dua karya atau lebih dari seorang penulis dipergunakan dalam sebuah bab, dicantumkan sandi untuk masing‐masing karya tersebut, tanpa perlu menggunakan singkatan op. cit. atau loc. cit. Sandi diambil dari kata yang terdapat dalam judul karya. Contohnya: 19Muhammad Ali al‐Sabuniy, Rawa’i al‐Bayan fi Tafsir al‐Ahkam min al‐ Qur’an, Jilid I (t.t.: Dar al‐Fikr, t.th.), h. 57. 20Ronny Ngatijo Sumitro, loc. cit. 21Muhammad Ali al‐Sabuniy, Rawa’i, h. 54. Dalam catatan kaki no. 21 di atas, kata Rawa’i adalah sandi untuk membedakan referensi dari buku al‐Sabuniy lainnya yang juga digunakan dalam penulisan skripsi/tesis/disertasi, yaitu al‐Tibyan, yang sebutkan dalam catatan kaki no. 14. MENGUTIP DARI BUKU YANG DITERJEMAHKAN Unsur yang perlu dicantumkan adalah: 1. Nama Pengarang Asli, 2. Judul (huruf italic, kalau diketahui), diikuti dengan kalimat: diterjemahkan oleh, diikuti nama penerjemah, 3. judul buku terjemahan (huruf italic), 4. data penerbitan, dan 5. halaman. Note: Bila judul asli tidak disebutkan, maka judul terjemahan saja yang dicantumkan. Contohnya: 22Wahbah al‐Zuhayliy, al‐Qur’an al‐Karim, Bunyatuh al‐Tasyri’iyyah wa Khasa’isuh al‐Hadariyyah, diterjemahkan oleh Mohammad Luqman Hakiem dan Mohammad Fuad Hariri dengan judul al‐Qur’an: Paradigma Hukum dan Peradaban (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), h. 141. Seandainya dalam contoh di atas, judul aslinya tidak diketahui, maka kalimat teks footnote ini adalah sebagai berikut: 22Wahbah al‐Zuhayliy, Al‐Qur’an: Paradigma Hukum dan Peradaban, diterjemahkan oleh Mohammad Luqman Hakiem dan Mohammad Fuad Hariri (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), h. 141. Penulisan Referensi dengan Endnote Endnote adalah catatan akhir, yakni referensi yang diletakkan di akhir suatu karya ilmiah, sebelum Daftar Pustaka. Dalam program komputer, cara pembuatan endnote persis sama dengan footnote, hanya letaknya saja yang harus diset di akhir karya ilmiah. Ketentuan‐ketentuan yang berlaku untuk footnote, juga berlaku untuk endnote, termasuk ketentuan untuk Daftar Pustaka. Parenthetical Reference parenthetic(al) ks. 1 yang disisipkan. 2 dalam tanda kurung. ‐parentthetically kk. dengan sisipan, sambil lalu. Referensi seperti ini hanya berfungsi untuk menunjukkan referensi suatu pernyataan, baik itu saduran atau kutipan langsung. Parenthetical reference diletakkan di dalam teks, diapit oleh kurung. Informasi yang perlu disebutkan adalah nama akhir pengarang yang langsung diikuti tahun terbitnya buku referensi, diikuti oleh koma, kemudian diikuti oleh nomor halaman. Contohnya: … Ini berarti bahwa kita harus mencari kenyataan pemikiran Islam yang dapat dikatakan mewakili Indonesia, namun pada waktu yang sama juga mempunyai kaitan yang nyata dengan pemikiran Islam secara umum (Madjid 1995, 23).
Peran Perushaan Terhadap Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan
Pembangunan secara sederhana dapat dilihat sebagai usaha terencana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kehidupan para warga masyarakat. Dengan kata lain, pembangunan dapat dilihat juga sebagai usaha usaha terencana untuk merubah kebudayaan dari suatu masyarakat yang semula kurang efektif dan kurang efesien dalam hal kegunaannya untuk pemenuhan kebutuhan dan taraf kesejahteraan para pendukungya menjadi lebih efektif dan efesien dalam hal kegunaannya untuk mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber daya energy yang ada dalam lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan kehidupan manusia.
Keberlanjutan dan keberlanjutan masa depan adalah goal utama dari pembangunan berkelanjutan. Keberlanjutan social dimaksudkan sebagai suatu masyarakat yang mencapai keberlanjutan kehidupannya dari proses pembangunan yang berlandaskan pembangunan berkelanjutan. Secara eksplisit defenisi pembangunan berkelanjutan secara luas terdiri dari 3 aspek prinsip, yaitu ekologi, ekonomi dan social dengan aspek ekologi dan ekuitas social merupakan aspek utama .
Leslie King dan Deborah McCarthy dalam bukunya Environmental Sociology (2009) mengulas bagaimana gerakan lingkungan sepanjang tiga dekade ini cukup berhasil menekan perusahaan untuk secara sungguh-sungguh mengurangi dampak negatifnya seperti pencemaran akibat pembuangan limbah, emisi air dan udara serta dampak negatif akibat rokok. Kelompok yang aktif dalam gerakan lingkungan paham betul bahwa dampak lingkungan akibat operasi perusahaan sangat memberikan pengaruh buruk bagi perkembangan umat manusia khususnya bagi anak dan kaum remaja yang tengah mengalami masa pertumbuhan .
Gerakan lingkungan merupakan bentuk perhatian bagi masyarakat didunia saat ini. Dari gerakan tersebut, menjadi perhatian luas bagi operasi perusahaan khususnya yang berkaitan erat dengan isu isu kerusakan lingkungan, perubahan iklim ekstrim dan global warning. Dengan keberadaan pabrik di sekitar pemukiman masyarakat dan dengan adanya aktivitas secara berlahan lahan. Diantaranya, dengan adanya pencemaran air limbah, pencemaran udara akibat aktifitas transportasi kendaraan pabrik. Manusia harus berjuang untuk hidup di tengah tengah suatu lingkungan tertentu. Lingkungan menawarkan berbagai potensi untuk kehidupan sekelompok orang. Potensi itu memiliki keterbatasan. Tetapi manusia tidak hanya secara pasif menyesuaikan diri dengan potensi yang tersedia itu. Manusia dengan teknologi dan sistem kebudayaannya juga mengubah lingkungan yang secara demikian memperbesar atau meluaskan potensi potensi yang tersedia dalam lingkungan mereka.
Pemerintah Republik Indonesia sudah mewajibkan setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam dan lingkungan untuk melaksanakan CSR. Hal ini jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 ayat 1 menyebutkan: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.” Pasal 2 mempertegas bahwa: “Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.”
Peran sosial BUMN antara lain dituangkan melalui keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-236/MBU/2003 junto Per-05/MBU/2007. Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara BUMN pada 27 April 2007 ini pada prinsipnya mengikat BUMN untuk menyelenggarakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan atau biasa disingkat dengan istilah PKBL. Menurut Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-433/MBU/2003 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari keputusan Menteri BUMN No: Kep-236/MBU/2003 junto Per-05/MBU/2007, setiap BUMN disyaratkan membentuk unit tersendiri yang bertugas secara khusus menangani PKBL(Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Unit ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari organisasi perusahaan dan bertanggungjawab langsung kepada salah satu anggota direksi yang ditetapkan dalam rapat direksi .
Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perubahan yang sering diterapkan di Indonesia adalah Community Development. Perusahaan yang mengedepankan konsep ini akan lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat local yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluang peluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain itu akan tumbuh rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki berlahan lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat .. Menurut Edi Suharto (2008), CSR itu juga harus memenuhi sifat corporate community relations atau membangun hubungan masyarakat dengan perusahaan dan community development yang lebih bernuansa pemberdayaan masyarakat.
Institusi sosial (social institution) merupakan cara yang dikembangkan oleh tiap masyarakat untuk memenuhi keperluan pokok mereka-memiliki pengaruh vital dalam kehidupan masyarakat . Sebagai institusi bisnis, BUMN dituntun agar dapat menghasilkan laba sebagaimana layaknya perusahaan perusahaan bisnis lainnya. Namun disisi lain, Pada saat yang bersamaan, BUMN dituntut untuk berfungsi sebagai alat pembangunan nasional dan berperan sebagai institusi sosial (public). BUMN yang menerapkan program Tanggung Jawab Sosial perusahaan di Sumatera Barat adalah perusahaan BUMN yaitu PT Semen Padang. Penerapan dari program Tanggungjawab Sosial Perusahaan tersebut terbagi dalam dua yaitu program kemitraan dan Bina Lingkungan.
Program kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil dalam bentuk pinjaman baik untuk modal usaha kecil dalam bentuk pinjaman baik untuk modal usaha maupun pembelian perangkat penunjang produksi agar usaha kecil menjadi tangguh dan mandiri. Sementara Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat untuk tujuan yang memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN yang bersangkutan. Walaupun berasal dari sumber yang sama, yaitu dari penyisihan laba setelah pajak, namun pemanfaatan dan peruntukan dana kedua program ini berbeda. Program kemitraan diberikan dalam bentuk pinjaman untuk pembiayaan modal kerja, pinjaman khusus yang biasanya bersifat jangka pendek dan hibah untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi serta penelitian. Sedangkan Program Bina Lingkungan karena pemberiannya lebih berdimensi sosial diberikan dalam bentuk bentuk korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan prasarana atau sarana umum dan sarana ibadah.
Bentuk program kegiatan dibeberapa sektor dan perincian biaya untuk kegiatan CSR dari tahun 2006-2011 dapat dilihat dari tabel dan grafik dibawah ini:
Tabel 1
UKM Mitra Binaan Aktif Tahun 2010
& s/d Sept 2011
|
NO |
JENIS USAHA |
JUMLAH 2010 |
Sd SEPT 2011 |
|
1 |
Sektor Industri |
520 |
597 |
|
2 |
Sektor Perdagangan |
166 |
239 |
|
3 |
Sektor Peternakan |
97 |
106 |
|
4 |
Sektor Perkebunan |
14 |
15 |
|
5 |
Sektor Perikanan |
56 |
65 |
|
6 |
Sektor Jasa |
120 |
163 |
|
7 |
Sektor Pertanian |
8 |
11 |
|
8 |
Sektor Koperasi |
6 |
9 |
|
TOTAL |
987 |
1.205 |
|
Sumber:
Laporan kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT SEMEN PADANG. Padang, 01 Nopember 2011.

Sumber: Laporan kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT
SEMEN PADANG. Padang, 01 Nopember 2011.

Sumber: Laporan kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT SEMEN PADANG. Padang, 01 Nopember
2011.
Gambar 2
Penyaluran Dana CSR
Non PKBL 2006 s/d Sept 2011
(dalam Rp. 000)
|
URAIAN |
2006 |
2007 |
2008 |
2009 |
2010 |
s/d
2011 |
|
TOTAL DIKELOLA SEKPER |
3.202.232 |
3.738.987 |
5.936.091 |
7.862.903 |
6.651.132 |
5.120.325 |
Sumber:
Laporan kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT SEMEN PADANG. Padang, 01
Nopember 2011.
