- Back to Home »
- Peran Perushaan Terhadap Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan
Pembangunan secara sederhana dapat dilihat sebagai usaha terencana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kehidupan para warga masyarakat. Dengan kata lain, pembangunan dapat dilihat juga sebagai usaha usaha terencana untuk merubah kebudayaan dari suatu masyarakat yang semula kurang efektif dan kurang efesien dalam hal kegunaannya untuk pemenuhan kebutuhan dan taraf kesejahteraan para pendukungya menjadi lebih efektif dan efesien dalam hal kegunaannya untuk mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber daya energy yang ada dalam lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan kehidupan manusia. Keberlanjutan dan keberlanjutan masa depan adalah goal utama dari pembangunan berkelanjutan. Keberlanjutan social dimaksudkan sebagai suatu masyarakat yang mencapai keberlanjutan kehidupannya dari proses pembangunan yang berlandaskan pembangunan berkelanjutan. Secara eksplisit defenisi pembangunan berkelanjutan secara luas terdiri dari 3 aspek prinsip, yaitu ekologi, ekonomi dan social dengan aspek ekologi dan ekuitas social merupakan aspek utama . Leslie King dan Deborah McCarthy dalam bukunya Environmental Sociology (2009) mengulas bagaimana gerakan lingkungan sepanjang tiga dekade ini cukup berhasil menekan perusahaan untuk secara sungguh-sungguh mengurangi dampak negatifnya seperti pencemaran akibat pembuangan limbah, emisi air dan udara serta dampak negatif akibat rokok. Kelompok yang aktif dalam gerakan lingkungan paham betul bahwa dampak lingkungan akibat operasi perusahaan sangat memberikan pengaruh buruk bagi perkembangan umat manusia khususnya bagi anak dan kaum remaja yang tengah mengalami masa pertumbuhan . Gerakan lingkungan merupakan bentuk perhatian bagi masyarakat didunia saat ini. Dari gerakan tersebut, menjadi perhatian luas bagi operasi perusahaan khususnya yang berkaitan erat dengan isu isu kerusakan lingkungan, perubahan iklim ekstrim dan global warning. Dengan keberadaan pabrik di sekitar pemukiman masyarakat dan dengan adanya aktivitas secara berlahan lahan. Diantaranya, dengan adanya pencemaran air limbah, pencemaran udara akibat aktifitas transportasi kendaraan pabrik. Manusia harus berjuang untuk hidup di tengah tengah suatu lingkungan tertentu. Lingkungan menawarkan berbagai potensi untuk kehidupan sekelompok orang. Potensi itu memiliki keterbatasan. Tetapi manusia tidak hanya secara pasif menyesuaikan diri dengan potensi yang tersedia itu. Manusia dengan teknologi dan sistem kebudayaannya juga mengubah lingkungan yang secara demikian memperbesar atau meluaskan potensi potensi yang tersedia dalam lingkungan mereka. Pemerintah Republik Indonesia sudah mewajibkan setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam dan lingkungan untuk melaksanakan CSR. Hal ini jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 ayat 1 menyebutkan: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.” Pasal 2 mempertegas bahwa: “Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.” Peran sosial BUMN antara lain dituangkan melalui keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-236/MBU/2003 junto Per-05/MBU/2007. Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara BUMN pada 27 April 2007 ini pada prinsipnya mengikat BUMN untuk menyelenggarakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan atau biasa disingkat dengan istilah PKBL. Menurut Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-433/MBU/2003 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari keputusan Menteri BUMN No: Kep-236/MBU/2003 junto Per-05/MBU/2007, setiap BUMN disyaratkan membentuk unit tersendiri yang bertugas secara khusus menangani PKBL(Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Unit ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari organisasi perusahaan dan bertanggungjawab langsung kepada salah satu anggota direksi yang ditetapkan dalam rapat direksi . Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perubahan yang sering diterapkan di Indonesia adalah Community Development. Perusahaan yang mengedepankan konsep ini akan lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat local yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluang peluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain itu akan tumbuh rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki berlahan lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat .. Menurut Edi Suharto (2008), CSR itu juga harus memenuhi sifat corporate community relations atau membangun hubungan masyarakat dengan perusahaan dan community development yang lebih bernuansa pemberdayaan masyarakat. Institusi sosial (social institution) merupakan cara yang dikembangkan oleh tiap masyarakat untuk memenuhi keperluan pokok mereka-memiliki pengaruh vital dalam kehidupan masyarakat . Sebagai institusi bisnis, BUMN dituntun agar dapat menghasilkan laba sebagaimana layaknya perusahaan perusahaan bisnis lainnya. Namun disisi lain, Pada saat yang bersamaan, BUMN dituntut untuk berfungsi sebagai alat pembangunan nasional dan berperan sebagai institusi sosial (public). BUMN yang menerapkan program Tanggung Jawab Sosial perusahaan di Sumatera Barat adalah perusahaan BUMN yaitu PT Semen Padang. Penerapan dari program Tanggungjawab Sosial Perusahaan tersebut terbagi dalam dua yaitu program kemitraan dan Bina Lingkungan. Program kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil dalam bentuk pinjaman baik untuk modal usaha kecil dalam bentuk pinjaman baik untuk modal usaha maupun pembelian perangkat penunjang produksi agar usaha kecil menjadi tangguh dan mandiri. Sementara Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat untuk tujuan yang memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN yang bersangkutan. Walaupun berasal dari sumber yang sama, yaitu dari penyisihan laba setelah pajak, namun pemanfaatan dan peruntukan dana kedua program ini berbeda. Program kemitraan diberikan dalam bentuk pinjaman untuk pembiayaan modal kerja, pinjaman khusus yang biasanya bersifat jangka pendek dan hibah untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi serta penelitian. Sedangkan Program Bina Lingkungan karena pemberiannya lebih berdimensi sosial diberikan dalam bentuk bentuk korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan prasarana atau sarana umum dan sarana ibadah. Bentuk program kegiatan dibeberapa sektor dan perincian biaya untuk kegiatan CSR dari tahun 2006-2011 dapat dilihat dari tabel dan grafik dibawah ini:
Tabel 1
UKM Mitra Binaan Aktif Tahun 2010
& s/d Sept 2011
NO |
JENIS USAHA |
JUMLAH 2010 |
Sd SEPT 2011 |
1 |
Sektor Industri |
520 |
597 |
2 |
Sektor Perdagangan |
166 |
239 |
3 |
Sektor Peternakan |
97 |
106 |
4 |
Sektor Perkebunan |
14 |
15 |
5 |
Sektor Perikanan |
56 |
65 |
6 |
Sektor Jasa |
120 |
163 |
7 |
Sektor Pertanian |
8 |
11 |
8 |
Sektor Koperasi |
6 |
9 |
TOTAL |
987 |
1.205 |
Sumber:
Laporan kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT SEMEN PADANG. Padang, 01 Nopember 2011.
Sumber: Laporan kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT
SEMEN PADANG. Padang, 01 Nopember 2011.
Sumber: Laporan kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT SEMEN PADANG. Padang, 01 Nopember
2011.
Gambar 2
Penyaluran Dana CSR
Non PKBL 2006 s/d Sept 2011
(dalam Rp. 000)
URAIAN |
2006 |
2007 |
2008 |
2009 |
2010 |
s/d
2011 |
TOTAL DIKELOLA SEKPER |
3.202.232 |
3.738.987 |
5.936.091 |
7.862.903 |
6.651.132 |
5.120.325 |
Sumber:
Laporan kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT SEMEN PADANG. Padang, 01
Nopember 2011.